Sistem Pelaporan Rumah Sakit

sistem pelaporan

Pelaporan rumah sakit merupakan suatu alat organisasi yang bertujuan untuk dapat menghasilkan laporan secara cepat, tepat dan akurat.

Sistem pelaporan di RS Surabaya pada umumnya menggunakan sistem desentralisasi yang artinya sistem pelaporan tidak terkoordinasi melalui satu pintu tetapi masing-masing unit/urusan menggunakan buku ekspedisi sendiri.

  1. Jenis laporan yang dibuat dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu
  2. Laporan intern rumah sakit
  3. Laporan ekstern rumah sakit

Ad. a.    Laporan intern rumah sakit

Yaitu laporan yang dibuat sebagai masukan untuk menyusun konsep Rancangan Dasar Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit

Indikasi laporan adalah :

1)      Sensus harian, meliputi

  1. a) Pasien masuk rumah sakit
  2. b) Pasien keluar rumah sakit
  3. c) Pasien meninggal di rumah sakit
  4. d) Lamanya pasien dirawat
  5. e) Hari perawatan

2)      Prosentase pemakaian TT

3)      Kegiatan persalinan

4)      Kegiatan pembedahan dan tindakan medis lainnya

5)      Kegiatan rawat jalan penunjang

Ad. b.   Pelaporan ekstern rumah sakit

Yaitu pelaporan yang wajib dibuat oleh rumah sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku, ditunjukkan kepada Departemen Kesehatan RI, Kanwil Depkes RI (sekarang , Dinkes Propinsi, Dinkes Kabupaten/kota

Pelaporan yang dibuat sesuai kebutuhan Depkes RI, meliputi :

1)     Data Kegiatan Rumah Sakit (RL 1)

2)     Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Inap (RL 2a)

3)     Data Keadaan Morbiditas penyakit Khusus Pasien Rawat Inap (RL 2a1)

4)     Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Jalan (RL 2b)

5)      Data Keadaan Morbiditas Penyakit Khusus Pasien Rawat Jalan (RL 2b1)

6)      Data individual Morbiditas Pasien Rawat Inap

  1. a) Pasien Umum (RL 2.1)
  2. b) Pasien Obstetrik (RL 2.2)
  3. c) Pasien baru lahir/lahir mati (RL 2.3)

7)      Data Inventaris Rumah Sakit (RL3)

8)      Data Keadaan ketenagaan RS (RL 4)

9)      Data individual Ketenagaan RS (RL 4a)

10)  Data Peralatan Rumah Sakit (RL 5)

  1. Periode Pelaporan
  1. (RL 1) dibuat setiap tribulan berdasarkan catatan harian yang dikompilasi setiap bulan
  2. (RL 2 a) dilaporkan setahun sekali
  3. (RL 2 b) dilaporkan setahun sekali
  4. (RL 2 a1) dilaporkan setiap bulan
  5. (RL 2 a2) dilaporkan setiap bulan
  6. (RL 2.1), (RL 2.2), (RL 2.3), dibuat sistem sampling dari tangan 1 s/d 10 setiap bulan : Pebruari, Mei, Agustus dan Nopember khusus ke DepKes RI
  7. (RL 3) dilaporkan setahun sekali
  8. (RL4), (RL 4a), (RL 5) dilaporkan setahun sekali
  1. Saluran Pengirim Laporan

Laporan kegiatan rumah sakit (RL 1) dibuat rangkap 6 yang asli dikirim ke Dir jen. Yan Med Bagian Informasi Yanmed rumah sakit Depkes RI dan tembusan ditunjukan ke :

  1. Ka Kanwil Dep Kes RI(sudah likuidasi)
  2. Ka Din Kes Propinsi
  3. Ka Din Kes Kabupaten
  4. Direktur Rumah Sakit
  5. Pertinggal (Arsip)

Sedangkan laporan lainnya (RL 2 s/d RL 5) cukup dibuat                 rangkap 2 yang asli dikirim ke Dir Jen Yan Med Dep Kes RI dan tembusannya untuk Arsip rumah sakit

  1. (RL 1) dibuat setiap tribulan berdasarkan catatan harian yang dikompilasi setiap bulan
  2. (RL 2 a) dilaporkan setahun sekali
  3. (RL 2 b) dilaporkan setahun sekali
  4. (RL 2 a1) dilaporkan setiap bulan
  5. (RL 2 a2) dilaporkan setiap bulan
  6. (RL 2.1), (RL 2.2), (RL 2.3), dibuat sistem sampling dari tangan 1 s/d 10 setiap bulan : Pebruari, Mei, Agustus dan Nopember khusus ke DepKes RI
  7. (RL 3) dilaporkan setahun sekali
  8. (RL4), (RL 4a), (RL 5) dilaporkan setahun sekali
  9. yang dijadwalkan  oleh departemen Kesehatan
  • Untuk pelaporan bulanan / tribulan dikirim ke instansi Departemen Kesehatan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.
  • Untuk laporan tahunan dikirim setiap tanggal 15 Januari pada tahun berikutnya.
  • Untuk memenuhi hal tersebut di atas, maka pengumpulan data laporan dari masing-masing unti terkait ditetapkan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya.
  • Khusus untuk pengumpulan data individual morbiditas pasien rawat inap sampling tanggal 1 s/d 10 sesuai bulan pelaporan, formulir dilampirkan dalam berkas RM setelah disi oleh dokter yang merawat sekurang-kurangnya :

1)      Diagnosa

2)      Sebabkematian bila pasien meninggal

3)      Nama dan tanda tangan dokter

Kelengkapan data lainnya diisi oleh petugas rekam medis (RS Darmo, 1999).

Tinggalkan komentar